KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas mata kuliah Hukum Pajak.
Dalam
Penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Akhirnya
saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Tebing
Tinggi, September 2014
Penulis,
KATA
PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................... ii
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
1.
Latar
Belakang
..................................................................................... 1
2.
Rumusan
Masalah
................................................................................ 2
3.
Tujuan .................................................................................................. 2
PEMBAHASAN ............................................................................................. 3
1.
Pengertian Pajak .................................................................................. 3
2.3.Objek
Pajak
.................................................................................... 9
2.4.Subjek
Pajak
.................................................................................. 10
2.5.Tarif
PKB
...................................................................................... 10
BAB
III
PENUTUP ....................................................................................................... 24
1.
Simpulan .............................................................................................. 24
2.
Saran .................................................................................................... 25
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................... 26
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap
daerah-daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan
kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak
mengenakan pungutan biaya kepada masyarakat berupa pajak. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa
penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa diatur dengan undang-undang.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang berlaku,
memberikan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan pemerintahan di
daerah. Pendapatan asli daerah sebagai sumber pendapatan dalam membiayai
pembangunan perlu dikelola dengan baik. Dalam hal ini dibutuhkan berbagai
kebijakan yang lebih komprehensif, efektif dan efisien dalam mengelolanya.
Dari uraian latar belakang diatas, dapat
dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
- Mendefinisikan apa itu Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bagaimana dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor?
- Siapa subjek, dan apa objek dari Pajak Kendaraan Bermotor?
- Dasar perhitungan dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Memberikan informasi kepada masyarakat seputar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bagi suatu Negara, pajak
memegang peranan yang penting yaitu sebagai sumber penerimaan yang akan
digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan pemerintahan dan pembangunan
serta sebagai alat regulasi. Sebagai regulasi pajak dipergunakan sebagai
redistribusi pendapatan, stabilitas ekonomi, realokasi sumber – sumber ekonomi.
Menurut Rochmat
Soemitro; dalam bukunya Pengantar singkat Hukum Pajak (Eresco Bandung 1992);
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada dalam masyarakat.
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan
tertentu. Masyarakat terdiri dari individu. Dan individu mempunyai hidup
sendiri dan kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan
kepentingan masyarakat. Namun individu tidak mungkin hidup tanpa adanya
masyarakat. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu,
kelangsungan hidup Negara berarti juga kelangsungan hidup masyarakat dan
kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan
biaya. Biaya hidup individu menjadi beban dari individu yang bersangkutan,
sedangkan biaya hidup Negara adalah untuk kelangsungan hidup alat – alat
Negara, administrasi Negara, lembaga – lembaga Negara, dan seterusnya yang
harus dibiayai dari penghasilan Negara.
Penghasilan Negara
berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak dan atau dari hasil kekayaan alam
yang ada dalam Negara itu. Dua sumber tersebut merupakansumber yang sangat
penting bagi peneriman Negara, dan penghasilan itu untuk membiayai kepentingan
umum yang pada akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti
kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan, dan lain sebagainya. Jadi
dimana ada kepentingan masyarakat disitu akan timbul pungutan pajak sehingga
dapat dikatakan bahwa pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Pungutan Pajak
mengurangi penghasilan /kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan
penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat
melalui pengeluaran – pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang
akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat, yang bermanfaat bagi rakyat,
baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Menurut Prof.Dr.Rochmat
Soemitro,SH, dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, (Waluyo
& Illyar Wirawan.B; Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat, Jakarta,
2003, hal 4) memberikan definisi pajak sebagai berikut : “Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat
dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ), yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum” Dan
penjelasannya sebagai berikut : “Dapat dipaksakan” artinya : bila utang pajak
tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti
surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan, terhadap pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan jasa timbal balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.
Pengertian Pajak menurut
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
adalah : Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah menurut Undang – Undang Nomor 34 Tahun
2000 adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
Daerah, tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundangundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dari beberapa pengertian
tentang definisi Pajak sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pajak merupakan :
- Iuran atau kontribusi ( di dalam Undang – Undang lebih ditekankan pada istilah “peran serta” yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan yang berakibat adanya sanksi.
- Yang dipungut oleh Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Provinsi ; Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
- Yang oleh Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten / Kota; dipergunakan untuk membiayai pengeluaran dalam penyelenggaraan negara / pemerintahan.
Pajak Kendaraan Bermotor
adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Istilah-istilah umum
(PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam.
- Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
- Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemungutan
PKB di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat
sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar hukum
pemungutan PKB pada suatu provinsi adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
- Peraturan daerah provinsi yang mengatur tentang PKB. Peraturan daerah ini dapat menyatu, yaitu satu peraturan daerah untuk PKB, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah misalnya Peraturan Daerah tentang PKB.
- Keputusan gubernur yang mengatur tentang PKB sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang PKB pada provinsi dimaksud. Sebagaimana poin 3 di atas, keputusan gubernur yang mengatur tentang PKB dapat dibuat menyatu, yaitu suatu keputusan gubernur untuk PKB, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah misalnya Keputusan Gubernur tentang PKB.
Dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai, koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi, dan koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot ini dihitung
berdasarkan faktor-faktor :
a.
Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda,
dan berat Kendaraan Bermotor.
b.
Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar,
bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
c.
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan
Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi
silinder.
Khusus untuk Kendaraan
Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan pajak kendaraan
bermotor hanyalah nilai jual kendaraan bermotor. nilai jual kendaraan bermotor
ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap
tahun. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
(melalui Samsat) bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK). Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua
belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor
yang dibayar sekaligus di muka.
Yang menjadi objek PKB
adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dikecualikan
sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor oleh :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik.
- Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
Yang menjadi subjek PKB
adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan
bermotor.
Peraturan Gubernur Jawa
Barat nomor : 68 tahun 2011 menetapkan tarif PKB, sebagai berikut:
- Tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu
koma tujuh lima persen).
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan
seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal
diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3
(tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai
tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
1.
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
- Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum.
- Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
- Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
- Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
- Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
- Tarif PKB adalah sebagai berikut :
a.
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor
bukan umum;
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan
seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal
diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
c.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3
(tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai
tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
1.
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
5.
Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan
Umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan
kendaraan umum.
PKB terutang = Tarif x
DPP
- Kendaraan Bermotor Bukan Umum
- Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 100%
- Kendaraan Bermotor untuk umum / Plat Kuning diberikan keringanan sebesar 40%
- Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 60%
Masa dan Saat PKB
Terutang
1.
Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas)
bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
- PKB dibayar sekaligus dimuka.
2.7. Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor
PKB terutang harus dilunasi atau dibayar
sekaligus di muka untuk masa dua belas bulan. PKB dilunasi selambat-lambatnya
tiga puluh hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Pembayaran PKB yang
terutang dilakukan ke kas daerah bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh
gubernur, dengan menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). Apabila
pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak
harus disetor ke kas daerah paling lambat 1x 24 jam atau dalam waktu yang
ditentukan oleh gubernur. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari
libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak
diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran pajak dan penning harus
ditempelkan pada tanda nomor kendaraan sebelah depan dan belakang. Bentuk, isi,
kualitas, dan ukuran tanda pelunasan pajak dan penning ditetapkan oleh Mentri
Dalam Negri.
Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran
pajak akan dikenakan sanksi, yaitu:
a) Keterlambatan pembayaran
pajak yang melampaui saat jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKPD, dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak, dan
b) Keterlambatan pembayaran
pajak sebagaimana ditetapkan dalam SKPD yang melampaui lima belas hari setelah
jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung dari
pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24
bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak
Dalam keadaan tertentu
gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib
pajak untuk mengangsur pembayaran PKB terutang dalam kurung waktu tertentu
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pembayaran persetujuan
untuk mengangsur pembayaran pajak diberikan atas permohonan wajib pajak.
Angsuran pembayaran pajak yg terutang harus dilakukan secara teratur dan
berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak yang
belum atau kurang dibayar. Selain memberikan persetujuan mengangsur pembayaran
pajak, gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada
wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak terutang dalam kurun waktu tertentu
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemberian persetujuan
untuk menunda pembayaran pajak diberikan atas permohonan wajib pajak, dengan
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang
dibayar. Persyaratan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta
tata cara pembayaran angsuran ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Denda yang
dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak yaitu denda atas Pajak
Kendaraan Bermotor dan denda atas SWDKLLJ. Kedua hal tersebut yang sebenarnya
harus wajib pajak bayar tiap tahun. Apabila terlambat membayar 2 kategori pajak
tersebut maka akan dikenakan denda yang cara perhitungannya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam
1 tahun, apabila motor/mobil wajib pajak terlambat baru dalam 3 bulan maka cara
perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), dan
seterusnya.
2. Denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama
antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar
100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.
Dengan catatan, denda PKB dihitung per tahun dan bulan tidak
ditotalkan menjadi berapa bulan, sedangkan untuk sanksi SWDKLLJ dihitung per
tahun.
Contoh Perhitungan PKB+Denda
- Pak Lanang karena sedang tugas konferensi di Hongkong telah terlambat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda yang dan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut : Pembayaran wajib untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp250.000 Pembayaran wajib SWDKLLJ adalah Rp80.000 + denda Rp32.000 = Rp112.000 Sehingga yang harus dibayarkan, yaitu Rp250.000 + Rp112.000 + Rp15.625 adalah Rp377.625
- Ibu Heriyati telah
terlambat membayar pajak mobil Fortunernya selama 6 bulan dari masa
berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp 3.000.000 dan untuk
SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka penghitungan dendanya adalah sebagai
berikut: Rp 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp375.000
Denda SWDKLLJ Rp100.000 Sehingga Total yang harus dibayar Rp3.000.000 + Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000 = Rp3.675.000
Jika pajak yang terutang
tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, gurbenur atau pejabat yang
ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan
terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan
terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain
yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak.
Surat teguran atau peringatan dikeluarkan tujuh hari saat jatuh tempo
pembayaran pajak dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Dalam jangka 7 hari sejak surat teguran dan peringatan atau surat lain yang
sejenis diterima, wajib pajak wajib melunasi pajak yang terhutang.
Selanjutnya,
bila jumlah pajak terhutang yang masih harus di bayar tidak di lunasi jangka
waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau peringatan ataupun surat lain
yang sejenis, akan ditangih dengan surat paksa. Tindakan penarikan pajak dengan
surat paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan
penyanderaan jika wajib pajak tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana
mestinya. Terakhir apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik
wajib pajak yang disita, pemerintah kabupaten atau kota diberi hak mendahulu
untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau penganggung
pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa
kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak. Adanya ketentuan tentang hak
mendahulu ini untuk memberikan jaminan kepada daerah pelunasan utang pajak
daerah bila pada saat yang bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak dan juga
utang atau kewajiban perdata kepada kreditur lainnya, sementara wajib pajak
tidak mampu melunasi utangnya sehingga dikatakan pailit. Selain
itu, dalam kondisi tertentu gubernur akan melakukan penagihan pajak tanpa
menunggu batas waktu pembayaran PKB yang ditetapkan gubernur berakhir. Hal ini
dikenal sebagai penagihan pajak seketika dan sekaligus.
Pengertian BBNKB
adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan
pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah
kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama
pemilik di STNK dan di BPKB. Tapi nomor polisi tidak berubah kecuali
pindah keluar daerah provinsi.
Pemungutan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Selain itu, penerapan
BBNKB pada suatu daerah provinsi didasarkan pada peraturan daerah provinsi yang
bersangkutan yang merupakan landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan
pengenaan dan pemungutan BBNKB di provinsi yang bersangkutan serta keputusan
gubernur yang mengatur tentang BBNKB sebagai aturan pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang BBNKB pada provinsi yang dimaksud.
Adalah penyerahan KBM, yaitu
pengalihan hak milik KBM sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah
termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
Adalah orang pribadi atau badan yang
menerima penyerahan Kendaraan Bermotor (KBM).
Syarat pengurusan balik
nama alih kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II) ke atas nama perorangan
- Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik
- Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
Syarat pengurusan
balik nama alih kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II) ke atas nama badan hukum dan
instansi pemerintah
- Identitas pemilik kendaraan bermotor :
a. Salinan akte pendirian
perusahaan (foto copy SIUP)
b. Surat keterangan domisili
perusahaan (foto copy)
c. NPWP (foto copy)
d. Surat kuasa diatas
kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor
Tarif
BBNKB ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan
jenis kendaraan bermotor yang diserahkan. Tingkat penyerahan kendaraan bermotor
meliputi penyerahan pertama ( kendaraan baru), penyerahan kedua dan selanjutnya
(yang berarti penyerahan atas kendaraan bekas), dan penyerahan karena warisan.
Jenis kendaraan yang diserahkan meliputi kendaraan bermotor bukan umum,
kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar.
Peraturan Gubernur Jawa
Barat nomor : 68 tahun 2011 menetapkan tarif BBNKB, sebagai berikut:
1.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar :
- 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
- 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum.
- 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
2.
Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar :
- 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
- 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
3.
Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
- 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi.
- 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum.
- 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alatalat berat dan alat-alat besar.
4.
Tarif BBNKB Ex Dump Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri
ditetapkan sebagai berikut :
- Umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB.
- Umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB;
- Umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10% dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
5.
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB.
- Kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB.
- Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB.
- Hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Besarnya
pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan
dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus
berikut.
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan
Bermotor
|
Contoh Perhitungan BBNKB
BBNKB (bea balik nama kendaraan
bermotor) I Jenis Kendaraan Sepeda Motor : Nilai Jual
: Rp. 10.200.000,- , Faktur : tanggal 10 April
2011, Didaftar : tanggal 12 Mei 2011, Ketetapan : tanggal 12 Mei 201, Dibayar : tanggal 13 Mei
2011
Pokok BBNKB : 10 % X Rp. 10.200.000,- = Rp.
1.020.000,-
Sanksi Administrasi : = - + BBNKB Terutang
= Rp. 1.020.000,-
Keterlambatan melaksanakan
pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan
denda berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi
berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat
terhutangnya pajak.
BAB
III
Dalam hal penerapan tarif progresif
terhadap kendaraan bermotor milik pribadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah
memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011 yang pelaksanaannya dimulai pada
tanggal 2 Januari 2012 di Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pemungutan tarif
progresif terhadap kendaraan bermotor milik pribadi. Penerapan tarif progresif
terhadap kendaraan bermotor milik pribadi, memiliki kontribusi terhadap
peningkatan tertib administrasi kepemilikan dan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dengan banyaknya pemilik yang mendaftarkan kendaraan yang dimilikinya
agar sesuai dengan nama dan alamat yang sama.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh
Dispenda Provinsi Jawa Barat adalah permasalahan penentuan urutan kepemilikan
dan belum ada standar penulisan nama dan alamat serta sosialisasi yang kurang
menyeluruh kepada masyarakat yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang belum
memahami mengenai tarif progresif tersebut.
Upaya yang dilakukan guna penerapan
tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor milik pribadi yaitu
Pemerintah Daerah telah memberlakukan Peraturan Gubernur untuk kendaraan yang
akan dibaliknama dengan gratis dalam jangka waktu 6 bulan semenjak tanggal
ditetapkannya tarif progresif.
Upaya yang dilakukan juga dengan
adanya kemudahan pembayaran dengan sistem online dan melakukan penyederhanaan
prosedur dan pelayanan yang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.
Berkaitan dengan Penerapan Pajak
Progresif terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, diharapkan masyarakat yang
membeli kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, untuk segera
melakukan balik nama kendaraan bermotor agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak
dikenai pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang tidak dimilikinya
lagi.
http:// ridertuaMotorcycleblogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar