KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami
haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan
inayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen
Mata Kuliah Asuransi.
Kami menyadari bahwa
tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritikdan
saran yang sifatnya membangun dari Bapak dosen Drs. Jumpa Ukur Sembiring, M.Pd
untuk perbaikan dikemudian hari.
Akhir kata kepada Allah
SWT. kami memohon taufik dan hidayah-Nya semoga usaha kami ini senantiasa dalam
keridhoan-Nya dan semoga tugas ini dapat memberi manfaat bagi semuanya serta
dapat memberikan nilai yang baik buat kelopok kami. Amin
Tebing
Tingggi, Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
PENDAHULUAN
Rumusan Masalah Wawancara PT. Jasa Raharja......................... 1
PEMBAHASAN
Hasil Wawancara PT. Jasa Raharja............................................... 2
PENUTUP
Kesimpulan................................................................................... 8
SUASANA SAAT WAWANCARA ...................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10
PENDAHULUAN
RUMUSAN
MASALAH WAWANCARA
PT. JASA
RAHARJA
1. Tahun
berapa berdirinya Perusahaan Asuransi Jasa Raharjaini?
2. Perusahaan
Jasa Raharja menjalani asuransinya dalam bidang apa saja?
3. Klaim
apa yang sering terjadi oleh masyarakat kepada Perusahaan Jasa Raharja?
4. Syarat
– syarat apa saja klaim disahkan atau disetujui oleh Perusahaan Jasa Rasarja?
5. Masih
adakah masyarakat yang belum atau tidak menggunakan asuransi Jasa Raharja?
6. Sudah
sejauh mana sosialisasi yang dilakukan Perusahaan Jasa Raharja ?
7. Adakah
keuntungan serta kerugian yang dialami Perusahaan Asuransi Jasa Raharja ?
8. Pernah
tidak klaim yang dilakukan masyarakat terhadap Perusahaan Jasa Raharja itu
batal ?
9. Adakah
terjadi resiko yang dialami Perusahaan Jasa Raharja saat masyarakat mengajukan
klem ?
10. Bagaimana
pembayaran premi atau besar premi yang dilakukan masyarakat dan cara pengutipan
premi tersebut serta santunan yang diberikan
oleh masyarakat ?
PEMBAHASAN
HASIL
WAWANCARA
PT. JASA RAHARJA
1. Tahun
berdirinya perusahaan Jasa Rahaja yaitu tahun 1964.
Dibentuk
Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa
Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU)
No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja
sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.BAPN 1-3-3
tanggal 30 Maret 1965.
2. Perusahaan
Jasa Raharja menjalani asuransi dibidang sosial khusus menjalani kasus
kecelakaan lalulintas darat, laut, dan udara sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964.
Ø UU
No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP
No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang.
Ø UU
No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun
1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU
No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (Tentang yang berhak atas santunan
kecelakaan)
1. Korban
yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah
dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang
diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat
pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan
Ganda
Kendaraan bermotor Umum
(bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami
kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda .
3. Penumpang
mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil
plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum,
seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh
UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban
Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan
bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada
Putusan Pengadilan Negeri
3. Yang
paling sering terjadi klaim kecelakaan lalulintas menyebabkan korban luka –
luka, ada yang meninggal ditempat. Tetapi kecelakaan lalulintas parah dan
dirawat setelah itu cacat atau meninggal itu setiap hari.
4. Syarat
klaim sah atau disetujui perusahaan Jasa Raharja yaitu :
-
Jika luka – luka, korban atau keluarga
korban melaporkan kepada kepolisian karena syarat pertama itu adalah laporan
dari polisi, setelah itu baru ditangani polisi korban langsung dibawa ke rumah
sakit. Setelah dirawat di rumah sakit, lalu keluar biaya perawatan berupa
kwitansi beserta surat – surat dari rumah sakit disertakan dengan laporan
polisi baru dibawa ke Jasa Raharja dan melampirkan KTP. Jika korban masih
dibawa umur, melampirkan KTP orang tua dan kartu keluarga karena untuk
menandakan anak dari keluarga siapa.
Pengurusan
santunan jasa raharja bebas biaya.
Prosedur
santunan
-
Formulir pengajuan diberikan Jasa Rahaja
secara cuma – cuma
-
Mengisi formulir pengajuan dengan
melampirkan
a. Laporan
polisi keterangan kecelakaan dari instalasi berwenang lainnya
b. Keterangan
kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat
c. KTP/Identitas
Korban/Ahli Wris korban
-
Kwitansi biaya rawatan dan pengobatan
yang asli dan sah.
5. Mayoritas
90% kasus kecelakaan kalau ditangani kepolisian sudah pasti polisi mengarahkan
ke Jasa Raharja, karena polisi sudah langsung jika terjadi kecelakaan
lalulintas diarahkan ke rumah sakit.
6. Sosialisasi
Jasa Raharja perpanjangan tangannya melalui kepolisian, Samsat karena di samsat
nanti diberikan KD (Kartu Dana), dari media cetak, media elektronok seperti
iklan dan sosialisasi yang digencar – gencarkan sekarang ini disekolah yang
siswanya sudah berusia produktif agar tidak terjadi lagi istilah paradigma
“simpan kendaraan nanti datang polisi”
7. Perusahaan
Jasa Raharja, untuk sementara belum mengalami kerugian karena perusahaan
menjalani program pemerintah masalah kecelakaan lalulintas yang dananya
dihimpun dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa
dana santunan untuk luka – luka, cacat tetap dan meninggal dunia.
Keuntungan
Jasa Raharja yaitu karena menjalankan Undang – Undang dan karena perusahaan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) keuntungan sudah pasti diserahkan kepada Negara
dalam bentuk APBN melalui Departemen Keuangan.Karena managemen dan system
kinerja Perusahaan Jasa Raharja diatur oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian BUMN.Jadi masalah keuangan atau finansial diserap ke Departemen
Keuangan, system menegemen dan pola kerja diatur oleh kementerian BUMN.
8.
Pernah,
klaim yang dilakukan masyarakat kepada Jasa Raharja batal :
-
Apabila kecelakaan tunggal atau
kecelakaan yang tidak melibatkan dua kendaraan atau lebih contohnya, menabrak
tembok, terjatuh sendiri, atau menabrak property buka berupa kendaraan, ini
tidak termasuk kecelakaan lalulintas. Dan sering dibatalkan juga dari
masyarakat misalnya, dia berobat dengan biaya Rp 1.000.000,- karena dia tahu Jasa
Raharja akan memberikan maksimal Rp 10.000.000,- dia mar-up atau bermain di
rumah sakit dengan membesarkan nilai di kwitansi, sementara Jasa Raharja sudah
ada daftar pemakaian obat, hasil dianogsa, dan Jasa Raharja sudah memiliki
dokter konsultan yang akan meneliti kebenaran kwitansi tersebut.
-
Kadaluarsa :
•
Permintaan
diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
•
Tidak
dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh
jasa raharja
9. Resiko
yang dialami Perusahaan Jasa Raharja saat masyarakat mengajukan klaim adalah
resiko secara tuntutan hukum tidak ada karena perusahaan menjalankan sesuai Undang
– Undang dan aturan, sedangkan resiko secara finansial yaitu masyarakat yang
mengajukan klaim dan klaim itu sudah pasti ada, karena keberadaan Jasa Raharja
itu karena timbulnya klaim, kalau tidak ada klaim jadi untuk apalagi ada Jasa
Raharja, Tidak mungkin masyarakat hanya membayar premi saja ke Samsat tanpa
mendapat pelayanan.
10.
Jenis Premi
Pembayaran
Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2
(dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
v Iuran
Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti
kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo
pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum
di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari
pembayaran iuran wajib tersebut
v Sumbangan
Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal
2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran
Premi
·
Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
·
Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar
Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat
Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan
Udara.
Teknis
Pengutipan Premi
ü Iuran
Wajib
Setiap penumpang yang
akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan
dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan
pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat
transportasi tersebut
ü Sumbangan
Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara
periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau
perpanjangan STNK
Jumlah
Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34
tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI
Jenis Santunan
|
Besar Santunan
|
|
Darat/Laut/Sungai
|
Udara
|
|
Meninggal
|
Rp 25.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Cacat Tetap(Max)
|
Rp 25.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Biaya Rawatan (Max)
|
Rp 10.000.000,-
|
Rp 25.000.000,-
|
Biaya Pengobatan/Korban tanpa ahli
waris
|
Rp 2.000.000,-
|
Rp 2.000.000,-
|
KESIMPULAN
Jaminan sosial dapat menjadi piranti keadilan dan
kesejahteraan sosial yang menjamin kehidupan stabil dalam situasi sosial
ekonomi dewasa ini.Jaminan sosial dapat mendukung masyarakat menghadapi
kesulitan dan ketidakpastian yang tidak dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri
secara effisien.Secara umum, asuransi adalah sebuah sistem untuk sekelompok
orang guna melindungi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah
orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok, dan
masing-masing anggota kelompok tersebut membayar premi sebagai prasyarat
memperoleh manfaat manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Jika
seseorang mengalami kecelakaan, misalnya, orang tersebut menerima manfaat
asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko
yang dialaminya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Afriandi,Yudi. (2013).
Wawancara.Tebing Tinggi : PT. Jasa Raharja.
Tebing
Tinggi, Desember 2013
PT. Jasa Raharja
Nara
Sumber
Yudi Afriandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar