Selasa, 14 Oktober 2014

Wawancara PT. Jasa Raharja "Asuransi"



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan inayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Asuransi.
Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritikdan saran yang sifatnya membangun dari Bapak dosen Drs. Jumpa Ukur Sembiring, M.Pd untuk perbaikan dikemudian hari.
Akhir kata kepada Allah SWT. kami memohon taufik dan hidayah-Nya semoga usaha kami ini senantiasa dalam keridhoan-Nya dan semoga tugas ini dapat memberi manfaat bagi semuanya serta dapat memberikan nilai yang baik buat kelopok kami. Amin
                            



Tebing Tingggi,  Desember 2013
Penyusun











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................     i
DAFTAR ISI...........................................................................................     ii
PENDAHULUAN
Rumusan Masalah Wawancara PT. Jasa Raharja.........................     1
PEMBAHASAN
Hasil Wawancara PT. Jasa Raharja...............................................     2
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................     8
SUASANA SAAT WAWANCARA ......................................................     9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................     10


PENDAHULUAN
RUMUSAN MASALAH WAWANCARA
PT. JASA RAHARJA

1.     Tahun berapa berdirinya Perusahaan Asuransi Jasa Raharjaini?
2.     Perusahaan Jasa Raharja menjalani asuransinya dalam bidang apa saja?
3.     Klaim apa yang sering terjadi oleh masyarakat kepada Perusahaan Jasa Raharja?
4.     Syarat – syarat apa saja klaim disahkan atau disetujui oleh Perusahaan Jasa Rasarja?
5.     Masih adakah masyarakat yang belum atau tidak menggunakan asuransi Jasa Raharja?
6.     Sudah sejauh mana sosialisasi yang dilakukan Perusahaan Jasa Raharja ?
7.     Adakah keuntungan serta kerugian yang dialami Perusahaan Asuransi Jasa Raharja ?
8.     Pernah tidak klaim yang dilakukan masyarakat terhadap Perusahaan Jasa Raharja itu batal ?
9.     Adakah terjadi resiko yang dialami Perusahaan Jasa Raharja saat masyarakat mengajukan klem ?
10. Bagaimana pembayaran premi atau besar premi yang dilakukan masyarakat dan cara pengutipan premi tersebut serta santunan yang diberikan oleh masyarakat ?

PEMBAHASAN
HASIL WAWANCARA
PT. JASA RAHARJA

1.     Tahun berdirinya perusahaan Jasa Rahaja yaitu tahun 1964.
Dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.

2.     Perusahaan Jasa Raharja menjalani asuransi dibidang sosial khusus menjalani kasus kecelakaan lalulintas darat, laut, dan udara sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964.
Ø UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ø UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (Tentang yang berhak atas santunan kecelakaan)
1.     Korban yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2.     Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda .
3.     Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4.     Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

3.     Yang paling sering terjadi klaim kecelakaan lalulintas menyebabkan korban luka – luka, ada yang meninggal ditempat. Tetapi kecelakaan lalulintas parah dan dirawat setelah itu cacat atau meninggal itu setiap hari.
                                                                  
4.     Syarat klaim sah atau disetujui perusahaan Jasa Raharja yaitu :
-         Jika luka – luka, korban atau keluarga korban melaporkan kepada kepolisian karena syarat pertama itu adalah laporan dari polisi, setelah itu baru ditangani polisi korban langsung dibawa ke rumah sakit. Setelah dirawat di rumah sakit, lalu keluar biaya perawatan berupa kwitansi beserta surat – surat dari rumah sakit disertakan dengan laporan polisi baru dibawa ke Jasa Raharja dan melampirkan KTP. Jika korban masih dibawa umur, melampirkan KTP orang tua dan kartu keluarga karena untuk menandakan anak dari keluarga siapa.


Pengurusan santunan jasa  raharja bebas biaya.
Prosedur santunan
-         Formulir pengajuan diberikan Jasa Rahaja secara cuma – cuma
-         Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan
a.  Laporan polisi keterangan kecelakaan dari instalasi berwenang lainnya
b.  Keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat
c.   KTP/Identitas Korban/Ahli Wris korban
-         Kwitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.

5.     Mayoritas 90% kasus kecelakaan kalau ditangani kepolisian sudah pasti polisi mengarahkan ke Jasa Raharja, karena polisi sudah langsung jika terjadi kecelakaan lalulintas diarahkan ke rumah sakit.

6.     Sosialisasi Jasa Raharja perpanjangan tangannya melalui kepolisian, Samsat karena di samsat nanti diberikan KD (Kartu Dana), dari media cetak, media elektronok seperti iklan dan sosialisasi yang digencar – gencarkan sekarang ini disekolah yang siswanya sudah berusia produktif agar tidak terjadi lagi istilah paradigma “simpan kendaraan nanti datang polisi”

7.     Perusahaan Jasa Raharja, untuk sementara belum mengalami kerugian karena perusahaan menjalani program pemerintah masalah kecelakaan lalulintas yang dananya dihimpun dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa dana santunan untuk luka – luka, cacat tetap dan meninggal dunia.

Keuntungan Jasa Raharja yaitu karena menjalankan Undang – Undang dan karena perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) keuntungan sudah pasti diserahkan kepada Negara dalam bentuk APBN melalui Departemen Keuangan.Karena managemen dan system kinerja Perusahaan Jasa Raharja diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.Jadi masalah keuangan atau finansial diserap ke Departemen Keuangan, system menegemen dan pola kerja diatur oleh kementerian BUMN.

8.     Pernah, klaim yang dilakukan masyarakat kepada Jasa Raharja batal :

-         Apabila kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang tidak melibatkan dua kendaraan atau lebih contohnya, menabrak tembok, terjatuh sendiri, atau menabrak property buka berupa kendaraan, ini tidak termasuk kecelakaan lalulintas. Dan sering dibatalkan juga dari masyarakat misalnya, dia berobat dengan biaya Rp 1.000.000,- karena dia tahu Jasa Raharja akan memberikan maksimal Rp 10.000.000,- dia mar-up atau bermain di rumah sakit dengan membesarkan nilai di kwitansi, sementara Jasa Raharja sudah ada daftar pemakaian obat, hasil dianogsa, dan Jasa Raharja sudah memiliki dokter konsultan yang akan meneliti kebenaran kwitansi tersebut.
-         Kadaluarsa :
    Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

9.     Resiko yang dialami Perusahaan Jasa Raharja saat masyarakat mengajukan klaim adalah resiko secara tuntutan hukum tidak ada karena perusahaan menjalankan sesuai Undang – Undang dan aturan, sedangkan resiko secara finansial yaitu masyarakat yang mengajukan klaim dan klaim itu sudah pasti ada, karena keberadaan Jasa Raharja itu karena timbulnya klaim, kalau tidak ada klaim jadi untuk apalagi ada Jasa Raharja, Tidak mungkin masyarakat hanya membayar premi saja ke Samsat tanpa mendapat pelayanan.

10.                        Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
v Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
v Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi
·        Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

·        Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Teknis Pengutipan Premi
ü Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
ü Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI
Jenis Santunan
Besar Santunan
Darat/Laut/Sungai
Udara
Meninggal
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap(Max)
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (Max)
Rp 10.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Biaya Pengobatan/Korban tanpa ahli waris
Rp 2.000.000,-
Rp 2.000.000,-


KESIMPULAN

Jaminan sosial dapat menjadi piranti keadilan dan kesejahteraan sosial yang menjamin kehidupan stabil dalam situasi sosial ekonomi dewasa ini.Jaminan sosial dapat mendukung masyarakat menghadapi kesulitan dan ketidakpastian yang tidak dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri secara effisien.Secara umum, asuransi adalah sebuah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok, dan masing-masing anggota kelompok tersebut membayar premi sebagai prasyarat memperoleh manfaat manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Jika seseorang mengalami kecelakaan, misalnya, orang tersebut menerima manfaat asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko yang dialaminya.

SUASANA SAAT WAWANCARA






DAFTAR PUSTAKA


1.     Afriandi,Yudi. (2013). Wawancara.Tebing Tinggi : PT. Jasa Raharja.



Tebing Tinggi,     Desember 2013
PT. Jasa Raharja
Nara Sumber



Yudi Afriandi
085261761550

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar